judiSetiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. 2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan